Siska Rivi Lauria Rambe, NPM 2006100025 (2024) PENERAPAN PERMENDIKBUD NO. 82 TAHUN 2015 TERHADAP PENCEGAHAN BULLYING DI SMA NEGERI 1 MARBAU. Tugas_ Akhir (Artikel), 10 (1). pp. 296-302. ISSN 2657-1056 (e–ISSN) / 2406-9744 (p–ISSN)
Text
COVER DAN LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
SURAT PERNYATAAN.pdf Download (248kB) |
|
Text
LOA.pdf Download (65kB) |
|
Text
ARTIKEL.pdf Download (184kB) |
Abstract
Bullying sering terjadi pada lingkungan sekolah dikarenakan prilaku watak dan karakter para peserta didik yang beragam perbedaan pola pikir. Sedangkan perilaku penyimpangan bullying sering terjadi di sekolah dikarenakan faktor yang mempengaruhi peserta didik dalam setiap interaksi sosial di sekolah. Bentuk bullying yang terjadi seperti bullying fisik dan bulllying verbal. Bullying sering dianggap masalah biasa oleh sebagian satuan pendidikan, untuk itu bullying butuh penanganan dan pencegahan yang serius dilakukan oleh pihak sekolah. Dampak bullying dapat dirasakan pada penekanan terhadap kejiwaan peserta didik yang menjadi korban. Metodologi Jenis penelitian ini deskriptfi kualitatif, dengan melakukan observasi, dokumentasi dan wawancara terhadap guru kesiswaan, guru BK, dan peserta didik dikaitkan dengan peraturan. Faktor terjadinya bullying disekolah dan penerapan penecgahan dan penaggulangan dari bullying dapat diatasi dengan keseriusan dari perangkat satuan pendidik. Hasil penelitian (1) Faktor dari penyebab bullying disekolah dikarenakan faktor keluarga kurang perhatian dan pengawasan dari orang tua dan pergaulan peserta yang tidak kondusif dalam interaksi sosial. (2) Penerapan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 pada “ ketentuan Pasal 7, 8, 9, 10, dan 11. Dalam penjabaran diatas maka disimpulkan persoalan bullying tidak bisa dianggap masalah tidak serius sehubungan sudah banyak kasus bullying disatuan pendidikan sekolah, untuk itu satuan pendidikan harus merespon dan tanggap setiap kejadian disekolah. Dengan harapan sekolah menjadi kondusif proses belajar mengajar dalam lingkungan interaksi sekolah. Maka untuk pencegahan dan penanggulangan bullying harus dijalankan sesuai dengan perintah Permendikbud, dan setiap satuan pendidikan harus memahami dari isi peraturan tersebut. Sedangkan bagi pelaku bullying tindak tegas secara hukum supaya adanya proteksi dan perlindungan terhadap korban bullying. Keywords : Siswa; Bullying; Permendikbud
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Siswa; Bullying; Permendikbud |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) L Education > LB Theory and practice of education > LB1603 Secondary Education. High schools |
Divisions: | Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Ppkn |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 21 May 2024 09:02 |
Last Modified: | 21 May 2024 09:02 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/679 |
Actions (login required)
View Item |